Selasa, 13 November 2007

RESENSI

EVALUASI PROGRAM PENDIDIKAN
Pedoman praktis, teoritis bagipraktisi pendidikan

Pengarang : Prof.Dr. Suharsimi Arikunto , Cepi Safruddin Abdul Jabar
Harga : Rp. 22500
Penerbit : Bumi Aksara
ISBN : 979-526-956-9
Dimensi Buku : 16 x 23 x 1 cm
Cetak Isi : BW
Cover Buku : Lem
Jenis Kertas : HVS
Tahun Terbit : 2004

Satu lagi buku evaluasi program pendidikan hadir dalam literatur pendidikan di Indonesia. dengan langkanya buku yang mengkaji tentang evaluasi program pendidikan (hal ini juga dirasakan oleh kalangan mahasiswa UIN Jakarta), maka Evaluasi Program Pendidikan yang di karang oleh Suharsimi dan Cepi Safrudin ini menjadi literatur yang sangat berharga khususnya bagi praktisi, pemerhati dan pengkaji pendidikan.

Suharsimi dan Cepi sangat piawai dalam mengilustrasikan dan menerangkan kajian yang dibahas. terlihat dari gaya bahasa dan tekhnik penulisan yang baik, menjadikan buku ini dapat dibaca dan mudah dipahami oleh pembaca. baik pemula maupun mereka yang sudah lama bergelut dalam pendidikan.

Evaluasi terhadap program pendidikan yang dimaksuddalam buku ini ialah untuk mengetahui tingkat keberhasilan atau kegagalan suatu program pendidikan dan hasilnya dapat menjadi rujukan pengambilan keputusan untuk lanjut atau tidaknya suatu program.Pembahasan buku ini diawali dengan pembahasan mengenai konsep dasar evaluasi program, selanjutnya pembahasan model dan rancangan evaluasi program, perencanaan dan pelaksanaan evaluasi program, analisis hasil evaluasi, cara penyusunan laporan evaluasi, dan terakhir dibahas mengenai tata cara menulis laporan evaluasi.

Bagi seorang pemula yang ingin mendalami dan mengimplikasikan program pendidikan, ma ka buku ini sangat penting dan dapat digunakan sebagai rujukan utama.hal ini dikarenakan bahasa dan pembahasan yang disampaikan sangat mudah dan mengena dengan keadaan program pendidikan dewasa ini.

Demikian ilustrasi saya tentang buku Evaluasi Program Pendidikan, semoga dapat mendatangkan manfaat bai setiap pembaca.

Selasa, 06 November 2007

TUGAS EVALUASI PENDIDIKAN KE-VI

SYARAT SEORANG EVALUATOR

Paling tidak seorang evaluator dalam melaksanakan tugasnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.Mempunyai kecermatan dalam melihat celah-celah dan detail dari program serta bagian program yang akan dievaluasi.
2.Mengedepankan ketelitian, kesabaran dan ketekunan dalam melaksanakan tugas evaluasi
3.Bersikap Hati-hati dalam bertugas dan bertanggung jawab jika ada kesalahan.
4.Mempunyai kemampuan melaksanakan evaluasi yang didukung oleh teori dan keterampilan praktik.
5.Bersikap Objektif terhadap pengumpulan data dan tidak dipengaruhi oleh sesuatu apapun.

PERBEDAAN ANTARA EVALUATOR EKSTERNAL DAN EVALUATOR INTERNAL
PENGERTIAN
Evaluator Internal (Evaluasi Dalam), yang dimaksud dengan Evaluator Dalam adalah petugas evaluasi program yang sekaligus merupakan salah seorang dari petugas atau anggota pelaksana program yang evaluasi.
Evaluator Eksternal ( Evaluator Luar ), yang di maksud dengan evaluator luar adalah orang-orang yang tidak terkait dengan kebijakan dan implementasi program. Mereka berada diluar dan diminta oleh pengambil keputusan untuk mengevaluasi keberhasilan program atau keterlaksanaan kebijakan yang sudah diputuskan.

PERBEDAAN

Kelebihan Evaluator Internal
1.Evaluator memahami betul program yang akan dievaluasi.
2.Pendanaan lebih efisiensi karena tidak perlu menggunakan evaluator dari luar

Kelebihan Evaluator Eksternal
1.Dapat bertindak secara Objektif dengan melakukan evaluasi eksternal karena dia tidak mempunyai keterkaitan apapun.
2.Evaluator Eksternal akan selalu menjaga kinerjanya dengan baik

Kekurangan Evaluator Internal
Dapat dengan mudah bersikap subjektif
Evaluasi yang dilakukan akan sangan memungkinkan tergesa-gesa sehingga kurang cermat, karena evaluator sudah merasa tahu segala sesuatunya.

Kekurangan Evaluator Eksternal
1.Kemungkinan pengambilan kebijakan yang kurang tepat karena kurang cermatnya dalam mengetahui kebijakan yang ada di suatu lembaga
2.Pendanaan yang akan keluar sangat banyak karena untuk membayar evaluator eksternal.

M. Fathul Arif
104018200670
VII B KI-MP