Selasa, 06 November 2007

TUGAS EVALUASI PENDIDIKAN KE-VI

SYARAT SEORANG EVALUATOR

Paling tidak seorang evaluator dalam melaksanakan tugasnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.Mempunyai kecermatan dalam melihat celah-celah dan detail dari program serta bagian program yang akan dievaluasi.
2.Mengedepankan ketelitian, kesabaran dan ketekunan dalam melaksanakan tugas evaluasi
3.Bersikap Hati-hati dalam bertugas dan bertanggung jawab jika ada kesalahan.
4.Mempunyai kemampuan melaksanakan evaluasi yang didukung oleh teori dan keterampilan praktik.
5.Bersikap Objektif terhadap pengumpulan data dan tidak dipengaruhi oleh sesuatu apapun.

PERBEDAAN ANTARA EVALUATOR EKSTERNAL DAN EVALUATOR INTERNAL
PENGERTIAN
Evaluator Internal (Evaluasi Dalam), yang dimaksud dengan Evaluator Dalam adalah petugas evaluasi program yang sekaligus merupakan salah seorang dari petugas atau anggota pelaksana program yang evaluasi.
Evaluator Eksternal ( Evaluator Luar ), yang di maksud dengan evaluator luar adalah orang-orang yang tidak terkait dengan kebijakan dan implementasi program. Mereka berada diluar dan diminta oleh pengambil keputusan untuk mengevaluasi keberhasilan program atau keterlaksanaan kebijakan yang sudah diputuskan.

PERBEDAAN

Kelebihan Evaluator Internal
1.Evaluator memahami betul program yang akan dievaluasi.
2.Pendanaan lebih efisiensi karena tidak perlu menggunakan evaluator dari luar

Kelebihan Evaluator Eksternal
1.Dapat bertindak secara Objektif dengan melakukan evaluasi eksternal karena dia tidak mempunyai keterkaitan apapun.
2.Evaluator Eksternal akan selalu menjaga kinerjanya dengan baik

Kekurangan Evaluator Internal
Dapat dengan mudah bersikap subjektif
Evaluasi yang dilakukan akan sangan memungkinkan tergesa-gesa sehingga kurang cermat, karena evaluator sudah merasa tahu segala sesuatunya.

Kekurangan Evaluator Eksternal
1.Kemungkinan pengambilan kebijakan yang kurang tepat karena kurang cermatnya dalam mengetahui kebijakan yang ada di suatu lembaga
2.Pendanaan yang akan keluar sangat banyak karena untuk membayar evaluator eksternal.

M. Fathul Arif
104018200670
VII B KI-MP

Tidak ada komentar: